Artikel ini saya copas dari website http://www.ummi-online.com/hukum-fiqih-menggambar-makhluk-bernyawa.html
karena saya masih bingung, sebenarnya menggambar makhluk bernyawa itu hukumnya
apa sih menurut islam. Untuk kalian para muslim/muslimah yang hobi atau
pekerjaannya menggambar baca deh kalik aja penasaran juga.
Dalam buku ‘Halal dan Haram’ milik DR.Yusuf Qordhowi menjelaskan tentang bagaimana
hukum mengambar makhluk hidup (manusia atau hewan) yang digambar pada kertas,
pakaian, kain (korden), dinding, lantai dan uang. Beliau menyatakan: hukumnya
tidak jelas, sebab tidak terdapat nash shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang
mengharamkannya, kecuali setelah memperhatikan gambar itu sendiri. Untuk tujuan
apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan dari
menggambarnya?
Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat
dalam menyikapi hukum menggambar makhluk hidup tersebut. Ada yang menyatakan
semua bentuk gambar makhluk hidup hukumnya haram, walaupun gambar tersebut
sudah dipotong anggota tubuhnya (tidak utuh lagi) dengan alasan hadits Nabi
saw: Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan
gambar-gambar (HR. Bukhari).
Pendapat lain juga mengharamkan gambar, namun
mengecualikan gambar yang ada di atas kain dan yang seumpamanya berdasarkan
hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Malaikat tidak
akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan. Ketika Zaid
bin Khalid sakit (Zaid termasuk sahabat yang meriwayatkan hadist tadi), seorang
sahabat bernama Busr bin Said menjenguknya dan mendapatkan korden di pintu
rumahnya ada gambarnya. Ia lalu bertanya pada Ubaidillah al-Khaulani (saat Zaid
meriwayatkan hadits itu, ia sedang bersama Zaid) ia menjawab: benar, Zaid
meriwayatkan bahwa Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya,
namun apakah engkau tidak mendengar ia berkata, “kecuali gambar/lukisan yang
ada pada kain”.
Pendapat ulama lainnya ada juga yang
mengharamkan semua bentuk gambar-gambar yang dijadikan hiasan kecuali yang
dihinakan (yang diinjak, diduduki atau disandari), sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw bersabda: Malaikat tidak
akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar. Aisyah ra pernah
membuat korden yang ada gambarnya untuk menutupi pintu. Ketika Rasulullah saw
datang, terlihat ketidak sukaan di wajah beliau, lalu beliau melepaskannya dan
memotongnya seraya bersabda: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita mengenakan
pakaian pada batu dan tanah. Aisyah berkata: lalu kami potong dan kami buat dua
bantal, kami isi dengan sabut, beliau saw tidak mencela tindakan saya tersebut.
Ulama yang lain berpandangan bahwa
pengecualian dari pengharaman gambar tersebut apabila bentuknya tidak sempurna
(cacat). Dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril as tidak mau masuk rumah
Rasulullah saw karena ada gambar di pintu rumahnya. Hari berikutnya pun tidak
mau masuk, sehingga ia memerintahkan kepada Rasulullah saw untuk memotong
kepala gambar (patung) tersebut. Maka dipotonglah ia sehingga menjadi seperti
keadaan pohon (HR. Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Hibban).
Dari berbagai pandangan tersebut DR.Yusuf
Qordhowi lebih rinci menjelaskan tentang gambar dan orang yang menggambarnya :
1. Mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”
1. Mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”
2. Mengharamkan orang yang memasang
gambar-gambar manusia/hewan untuk disakralkan.
3. Mengharamkan orang yang menggambar/melukis
dengan niat menandingi ciptaan Allah. Dalam hadis Rasulullah saw dikatakan:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah
orang-orang yang menandingi ciptaan Allah."
4. Mengharamkan gambar orang yang disucikan
(dalam konteks keagamaan) seperti gambar para Nabi, Malaikat dan orang-oang
saleh seperti Maryam, Ali, Fatimah dan lain-lain.
5. Mengharamkan gambar orang yang diagungkan
secara keduniaan seperti gambar raja, pemimpin, seniman/artis dan lain-lain,
apalagi yang digambar tersebut adalah orang kafir, orang zalim atau orang fasik
yang mengingkari adanya Allah.
6. Mengharamkan gambar yang bertentangan
dengan adab Islam seperti gambar wanita telanjang (pornografi), dan lain-lain.
7. Menggambar makhluk hidup sebagai simbol
kemewahan dan pemborosan (hukumnya makruh).
8. Dibolehkan menggambar yang tidak bernyawa,
seperti gambar tumbuhan, pohon, laut, pemandangan alam, dan sebagainya. Ini
sudah tidak diperselisihkan lagi tentang kebolehannya.
9. Membolehkan gambar yang letaknya lebih
dekat untuk dihinakan seperti diinjak kaki, untuk sandaran dan sebagainya.
10. Sedangkan gambar makhluk hidup yang
diperbolehkan sebagai rukhsoh (keringanan) selama tidak dimaksudkan untuk
diagung-agungkan, dan tidak ada unsur larangan yang telah disebutkan di atas
adalah gambar untuk pengajaran (alat peraga), pendidikan, penelitian dan
permainan untuk anak. Begitu juga dengan gambar yang tidak sempurna bentuknya
(bagian tubuh yang tidak sempurna gambarnya).
Nah, gimana sudah puaskah dengan penjelasan
diatas?. Semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kita semua ya.
See you on next post. Byee~~
0 komentar:
Posting Komentar