Jumat, 16 Desember 2016

Hukum Aplikasi si “Muka Anjing” yang kekinian

Edit Posted by with No comments
Ini nih hal yang pernah dan mungkin sering aku lakuin ketika selfi, dan karena aku sempet ngerasain kejanggalan akhirnya aku bertanya-tanya  ke mbah google dan ini aku copas dari website http://www.reportaseterkini.net/2016/06/menurut-islam-ini-hukumnya-memakai.html  . Nah, inilah jawaban atas semua pertanyaanku, simak yaa!
Jaman sekarang siapa sih yang tidak tau dengan snapchat? Aplikasi dengan logo berwarna kuning dan putih ini kini seakan menjadi aplikasi wajib yang harus dimiliki oleh anak-anak kekinian. Aplikasi ini berfungsi untuk membagi kegiatan sehari-hari lewat foto dan video yang dapat diedit menggunakan caption dan efek-efek tertentu. Salah satu efek yang sedang ‘ngehits’ saat ini adalah efek si muka anjing. Tentu tau dong? Foto-foto atau video dengan tambahan telinga, hidung dan lidah anjing ini kini seperti menjadi candu sendiri di dunia maya.

Ada 3 alasan kenapa anjing menjulurkan lidahnya:
·                     Anjing tersebut kehausan
·                     Anjing tersebut kepanasan,
·                     Dan yang ketiga, anjing tersebut sedang memberi tanda bahwa ia minta disetubuhi sang pejantan (ini dilakukan oleh anjing betina).
Firman Allah SWT :

Dan bacakanlah (Muhammad) kepada mereka, berita orang yang telah Kami berikan ayat-ayat Kami kepadanya, kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk golongan orang-orang sesat. Dan sekiranya Kami menghendaki niscaya Kami tinggikan (derjat)nya dengan (ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti keinginannya (yang rendah), maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya dia akan menjulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia tetap menjulurkan lidahnya. Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Sangat buruk perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan mereka itu telah berbuat zhalim kepada dirinya sendiri.” (Q.S. Al-A’raaf: 175-177)

Dari ayat Al-Quran ini sudah jelas bahwa yang menjulurkan lidah termasuk salah satu perbuatan yang sangat amat rendah derajatnya. Walau pun tidak secara langsung, namun penggunaan aplikasi tersebut, yang menyerupai dengan hewan anjing, berarti si pengguna selayaknya ingin disamakan dengan anjing, Naudzubillah.

Mungkin memang cukup kasar bila kita mengatakan bahwa orang-orang yang mengikuti trend penggunaan aplikasi "si muka anjing" tersebut ingin menyerupai anjing, walaupun sejatinya mereka marah ketika disebut menyerupai perilaku seekor anjing.

Namun, hakekatnya manusia adalah makhluk yang diberikan akal dan fikiran oleh Allah SWT, apakah pantas manusia mengikuti atau menyerupai perilaku binatang ? tentu sangat tidak pantas apabila manusia mengikuti perilaku binatang yang tidak berakal dan hanya mengandalkan naluri dan hawa nafsunya saja.

Oleh karena itu sekali lagi, dimohon terutama kepada para gadis, apalagi yang berjilbab.. untuk tidak lagi menyamakan wajahnya dengan anjing. Dan mudah-mudahan kita semua tidak termasuk orang-orang merugi. 
Gamau lagi deh foto pake aplikasi ini, untuk muslimah lainnya yang suka selfi atau bikin video di snapchat  kurang-kurangin pake filter hewan ya. Iya kan tadi udah dibahas kan, kalo gamau disebut binatang ya kelakuannya jangan kayak binatang. Kekinian itu boleh, tapi dipilih-pilih lah mana sih yang pantes mana yang nggak pantes, gitu aja sih. Aku sebagai muslimah hanya mau share ke semua muslimah lainnya, silahkan yang mau bantu share. Makasih J


See you on next post. Byee~~

Benarkah menggambar makhluk bernyawa itu haram menurut islam?

Edit Posted by with No comments
Artikel ini saya copas dari website http://www.ummi-online.com/hukum-fiqih-menggambar-makhluk-bernyawa.html karena saya masih bingung, sebenarnya menggambar makhluk bernyawa itu hukumnya apa sih menurut islam. Untuk kalian para muslim/muslimah yang hobi atau pekerjaannya menggambar baca deh kalik aja penasaran juga.

Dalam buku ‘Halal dan Haram’ milik DR.Yusuf Qordhowi menjelaskan tentang bagaimana hukum mengambar makhluk hidup (manusia atau hewan) yang digambar pada kertas, pakaian, kain (korden), dinding, lantai dan uang. Beliau menyatakan: hukumnya tidak jelas, sebab tidak terdapat nash shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya, kecuali setelah memperhatikan gambar itu sendiri. Untuk tujuan apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan dari menggambarnya?
Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hukum menggambar makhluk hidup tersebut. Ada yang menyatakan semua bentuk gambar makhluk hidup hukumnya haram, walaupun gambar tersebut sudah dipotong anggota tubuhnya (tidak utuh lagi) dengan alasan hadits Nabi saw: Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar (HR. Bukhari).
Pendapat lain juga mengharamkan gambar, namun mengecualikan gambar yang ada di atas kain dan yang seumpamanya berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan. Ketika Zaid bin Khalid sakit (Zaid termasuk sahabat yang meriwayatkan hadist tadi), seorang sahabat bernama Busr bin Said menjenguknya dan mendapatkan korden di pintu rumahnya ada gambarnya. Ia lalu bertanya pada Ubaidillah al-Khaulani (saat Zaid meriwayatkan hadits itu, ia sedang bersama Zaid) ia menjawab: benar, Zaid meriwayatkan bahwa Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya, namun apakah engkau tidak mendengar ia berkata, “kecuali gambar/lukisan yang ada pada kain”.
Pendapat ulama lainnya ada juga yang mengharamkan semua bentuk gambar-gambar yang dijadikan hiasan kecuali yang dihinakan (yang diinjak, diduduki atau disandari), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw bersabda: Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar. Aisyah ra pernah membuat korden yang ada gambarnya untuk menutupi pintu. Ketika Rasulullah saw datang, terlihat ketidak sukaan di wajah beliau, lalu beliau melepaskannya dan memotongnya seraya bersabda: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah. Aisyah berkata: lalu kami potong dan kami buat dua bantal, kami isi dengan sabut, beliau saw tidak mencela tindakan saya tersebut.
Ulama yang lain berpandangan bahwa pengecualian dari pengharaman gambar tersebut apabila bentuknya tidak sempurna (cacat). Dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril as tidak mau masuk rumah Rasulullah saw karena ada gambar di pintu rumahnya. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia memerintahkan kepada Rasulullah saw untuk memotong kepala gambar (patung) tersebut. Maka dipotonglah ia sehingga menjadi seperti keadaan pohon (HR. Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Hibban).
Dari berbagai pandangan tersebut DR.Yusuf Qordhowi lebih rinci menjelaskan tentang gambar dan orang yang menggambarnya : 
1. Mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”
2. Mengharamkan orang yang memasang gambar-gambar manusia/hewan untuk disakralkan.
3. Mengharamkan orang yang menggambar/melukis dengan niat menandingi ciptaan Allah. Dalam hadis Rasulullah saw dikatakan: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah."
4. Mengharamkan gambar orang yang disucikan (dalam konteks keagamaan) seperti gambar para Nabi, Malaikat dan orang-oang saleh seperti Maryam, Ali, Fatimah dan lain-lain.
5. Mengharamkan gambar orang yang diagungkan secara keduniaan seperti gambar raja, pemimpin, seniman/artis dan lain-lain, apalagi yang digambar tersebut adalah orang kafir, orang zalim atau orang fasik yang mengingkari adanya Allah.
6. Mengharamkan gambar yang bertentangan dengan adab Islam seperti gambar wanita telanjang (pornografi), dan lain-lain.
7. Menggambar makhluk hidup sebagai simbol kemewahan dan pemborosan (hukumnya makruh).
8. Dibolehkan menggambar yang tidak bernyawa, seperti gambar tumbuhan, pohon, laut, pemandangan alam, dan sebagainya. Ini sudah tidak diperselisihkan lagi tentang kebolehannya.
9. Membolehkan gambar yang letaknya lebih dekat untuk dihinakan seperti diinjak kaki, untuk sandaran dan sebagainya.
10. Sedangkan gambar makhluk hidup yang diperbolehkan sebagai rukhsoh (keringanan) selama tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan, dan tidak ada unsur larangan yang telah disebutkan di atas adalah gambar untuk pengajaran (alat peraga), pendidikan, penelitian dan permainan untuk anak. Begitu juga dengan gambar yang tidak sempurna bentuknya (bagian tubuh yang tidak sempurna gambarnya).
Nah, gimana sudah puaskah dengan penjelasan diatas?. Semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kita semua ya.

See you on next post. Byee~~